|
Polres Indramayu Tetapkan Tersangka Penyerang Tempat Ibadah |
|
|
|
|
INDRAMAYU - Polres Indramayu menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyerangan tempat ibadah di Indramayu, Jawa Barat. Namun polisi kembali menegaskan kasus itu tidak berlatar belakang suku, agama, dan ras (sara).
"Dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi, satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan, Jumat (18/2).
Tersangka tersebut berinisial O, warga Kabupaten Indramayu. Namun, sekalipun sudah berstatus tersangka, ia tidak ditahan. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di kantor Polres Indramayu.
Rudi kembali menegaskan, penyerangan tempat ibadah di Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, pada Rabu (16/2) lalu itu bukan dikarenakan masalah sara. Menurutnya, kasus ini murni kriminal. "Kasus ini berlatar belakang masalah utang piutang antara tersangka dengan Junaedi," kata Rudi. Junaedi adalah mantan Kepala Desa Dadap.
Karena Junaedi tak juga membayar utang, ujar Kapolres, tersangka bersama lima orang temannya berusaha mencari Junaedi ke sejumlah tempat. Antara lain mendatangi bangunan tempat ibadah milik jemaah Thoriqot Qodriyah Naqsabandi'yah di Desa Dadap itu. Mereka mendapat kabar bahwa Junaedi sering melakukan aktivitas di tempat tersebut. Tetapi, karena tidak juga menemukan Junaedi, akhirnya mereka pun merusak tempat tersebut. (MICOM - UL/OL-01)
|