Hak dan Kewajiban PDF Cetak Email

 

 

HAK DAN KEWAJIBAN


A. HAK

a.  Hak DPRD

1.   Interpelasi

2.   Angket

3.   Menyatakan Pendapat

b.  Hak Anggota DPRD

1.   Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah

2.   Mengajukan Pertanyaan

3.   Menyampaikan Usul dan Pendapat

4.   Memilih dan Dipilih

5.   Membela Diri

6.   Imunitas

7.   Protokoler

8.   Keuangan dan Administratif

 

B. KEWAJIBAN DPRD

1.   Mengamalkan Pancasila

2.   Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan

3.   Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah

4.   Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

5.   Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah

6.   Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak  lanjuti aspirasi masyarakat

7.   Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan

8.   Memberi pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya

9.   Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib Daerah

10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dan lembaga yang terkait